Mohon hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan UMM Pengembalian biaya SPP dan DPP 100% jika diterima SNBP dan SNBT. Pembayaran DPP bisa diangsur sampai 12 kali

Program Pendidikan Ulama Tarjih (PPUT) Tahun 2023

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

BEASISWA PROGRAM PENDIDIKAN ULAMA TARJIH (P.P.U.T.)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

TAHUN AKADEMIK 2023/2024

Universitas Muhammadiyah Malang menerima pendaftaran beasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih (PPUT) pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Agama Islam.

PPUT merupakan program beasiswa bagi Kader Muhammadiyah lulusan pondok pesantren dan sekolah menengah. Komponen beasiswa yang diberikan meliputi:

  1. Pembebasan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sebesar Rp. 14.900.000.
  2. Pembebasan SPP selama kuliah 1 s.d. 8 semester, sebesar Rp 4.800.000,- / semester.
  3. Pembebasan biaya asrama selama 2 tahun, sebesar Rp. 12.000.000. (Tidak termasuk makan sehari-hari).

A. PROSEDUR PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 01 Juni 2023 s/d 17 Agustus 2023 (secara online); melalui alamat: https://pmb.umm.ac.id
  2. Calon peserta mendaftar pada program studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah) sebagai pilihan pertama.
  3. Mendaftar secara online di jalur PPUT dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 400.000,- melalui nomor akun virtual yang akan muncul di sistem pendaftaran.
  4. Seleksi Administrasi (online) tanggal 18-19 Agustus 2023.
  5. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi, akan dipanggil untuk seleksi tulis dan wawancara secara langsung dimulai tanggal 22-23 Agustus 2023 (jadwal rinci menyusul).
  6. Pada saat tes wawancara, peserta membawa berkas kelengkapan dokumen dan memenuh ketentuan khusus. Bagi yang tidak membawa berkas-berkas tersebut, dianggap gugur.
  7. Materi tes pada poin 5 meliputi:
  1. Qira’atul Qur’an
  2. Qira’atul Kutub
  3. Bahasa Arab
  4. Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
  1. Pengumuman hasil seleksi tanggal 09 September 2023.
  2. Setiap Pimpinan Daerah Muhammadiyah diperkenankan mengirim maksimal 2 peserta.
  3. Bagi yang dinyatakan lulus / diterima pada program ini tetap membayar biaya-biaya di luar komponen beasiswa, yaitu: registrasi, jas almamater, asrama dan lain-lain yang ditentukan dalam Surat Keputusan Rektor.
  4. Pembiayaan pada poin 10 meliputi:[1]
  1. Biaya registrasi ulang tiap semester Rp. 300.000,-
  2. Biaya Program Bahasa Inggris, Rp. 350.000,- dibayarkan selama dua semester.
  3. Biaya almamater UMM Rp. 1.350.000,-
  4. Biaya almamater PPUT Rp. 400.000,-
  5. Biaya KKN, PKL, Skripsi diatur sendiri sesuai semester.

B. KELENGKAPAN DOKUMEN

  1. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir masing-masing 2 lembar.
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Foto kopi Kartu Keluarga.
  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  5. Riwayat hidup singkat (format terlampir).
  6. Surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat. (terlampir)[2]
  7. Surat pernyataan penanggung biaya hidup selama studi di Malang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (terlampir).
  8. Surat pernyataan komitmen menjadi mahasiswa PPUT (terlampir).
  9. Seluruh dokumen di atas, dibuat dalam 1 (satu) dokumen berbentuk PDF.

C. KETENTUAN KHUSUS

  1. Calon peserta berjenis kelamin laki-laki.
  2. Maksimal usia 21 tahun.
  3. Berkewarganegaan Indonesia maupun Luar Negeri (Asia)
  4. Rekomendasi PDM adalah salah satu syarat administratif, dan bukan jaminan kelulusan. 
  5. Pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) tahun. Dua tahun pertama WAJIB tinggal di asrama, dua tahun berikutnya bersifat pengabdian di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

  1. Call Centre PPUT: 0857-3336-6450 (WA)  

Akun instagram resmi PPUT, @pputumm.official

 

[1] Bila ada perubahan biaya akan disampaikan kemudian.

[2] Surat dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah berisikan keterangan tentang:  a) bahwa pelamar adalah benar-benar kader Muhammadiyah; b) kesediaan bekerjasama dalam membina kadernya bersama PPUT-UMM; c) kesediaan untuk dikonfirmasi perihal kadernya yang mendaftar, d) kesediaan membantu pembiayaan pendidikan kader yang membutuhkan.